Correct Article 90
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka :
a. Hak, kewajiban, tanggung jawab, kekayaan dan perizinan yang dimiliki Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Raharja Wanayasa beralih kepada Perumda BPR Purwakarta; dan
b. Peralihan Perusahaan Daerah BPR Raharja Wanayasa menjadi Perumda BPR Purwakarta dicatat di Kantor Notaris setempat.
Your Correction
