Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 90

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka : a. Hak, kewajiban, tanggung jawab, kekayaan dan perizinan yang dimiliki Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Raharja Wanayasa beralih kepada Perumda BPR Purwakarta; dan b. Peralihan Perusahaan Daerah BPR Raharja Wanayasa menjadi Perumda BPR Purwakarta dicatat di Kantor Notaris setempat.
Your Correction