Correct Article 87
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Current Text
(1) Perumda BPR Purwakarta dapat mengubah kegiatan usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat syariah setelah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
