Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, Perumda BPR Purwakarta melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia. (2) Perumda BPR Purwakarta mengalokasikan biaya untuk pengembangan kapasitas sumber daya manusia BPR terutama bagi pegawai sebesar 5% (lima persen) dari total biaya.
Your Correction