Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perumda BPR Purwakarta dan mempunyai kewenangan mengambil keputusan sehubungan dengan segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas
Your Correction