Correct Article 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Current Text
(1) Modal Perumda BPR Purwakarta bersumber dari :
a. Penyertaan modal;
b. Hibah;dan
c. Sumber modal lainnya
(2) Modal Perumda BPR Purwakarta yang bersumber dari penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian Perumda BPR Purwakarta.
(3) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, meliputi :
a. Kapitalisasi cadangan;dan
b. Keuntungan revaluasi asset
Your Correction
