Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Purwakarta. 2. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Purwakarta. 4. Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Pengawas. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Purwakarta. 6. Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Purwakarta yang selanjutnya disebut Perumda BPR Purwakarta adalah Badan Usaha Milik Daerah dengan jenis usaha Bank Perkreditan Rakyat yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan tidak terbagi atas saham. 7. Direksi adalah organ Perumda BPR Purwakarta yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perumda BPR Purwakarta, serta mewakili Perumda BPR Purwakarta baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 8. Dewan Pengawas adalah organ Perumda BPR Purwakarta yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda BPR Purwakarta. 9. Pejabat Eksekutif adalah pejabat Perumda BPR Purwakarta yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional Perumda BPR Purwakarta, antara lain pemimpin kantor cabang, pemimpin kantor pusat operasional, kepaala satuan kerja audit intern dan/atau pejabat lainnya yang setara. 10. Kegiatan Pelayanan Kas adalah kegiatan kas keliling, payment point dan kegiatan layanan dengan menggunakan kartu Automated Teller Machine (Anjungan Tunai Mandiri ) dan/atau kartu debet 11. Pegawai adalah pegawai Perumda BPR Purwakarta Kabupaten Purwakarta. 12. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Perumda BPR Purwakarta. 13. Kantor Cabang adalah kantor Perumda BPR Purwakarta yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat Perumda BPR Purwakarta dengan alamat usaha yang jelas dimana Kantor Cabang tersebut melakukan usahanya. 14. Kantor Kas adalah kantor Perumda BPR Purwakarta yang melakukan pelayanan kas, tidak termasuk pemberian kredit dalam rangka membantu kantor induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Kas tersebut melakukan usahanya.
Your Correction