Article 6
(1) Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPTD.
(2) UPTD dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional Urusan Pemerintahan dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Perangkat Daerah induknya.
5. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :