Correct Article 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN
Current Text
(1) Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam penyelenggaraan fungsi dakwah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, untuk mewujudkan Islam rahmatan lil’alamin.
(2) Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam penyelenggaraan fungsi dakwah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. kerja sama program;
b. fasilitasi kebijakan; dan/atau
c. pendanaan.
(3) Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam penyelenggaraan fungsi dakwah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh:
a. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang urusan pendidikan;
b. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesejahteraan rakyat;
c. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi; dan/atau
d. Perangkat Daerah lain yang terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam penyelenggaraan fungsi dakwah diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
