Correct Article 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN
Current Text
(1) Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam penyelenggaraan fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dilakukan dalam bentuk:
a. pengembangan sarana dan prasarana pendidikan;
b. pengembangan sumber daya manusia bagi penyelenggara Pesantren;
c. pengembangan sumber daya manusia bagi santri;
d. pengembangan pendidikan karakter, Pancasila, wawasan kebangsaan, anti korupsi, pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang;
e. pengembangan Pesantren ramah anak; dan/atau
f. pemberian bantuan kesejahteraan kepada masyayikh/pengasuh Pesantren.
(2) Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam penyelenggaraan fungsi pendidikan yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam bentuk:
a. pendidikan atau pelatihan; dan/atau
b. pemberian beasiswa.
(3) Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh:
a. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan/atau
b. Perangkat Daerah lain yang terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam penyelenggaraan fungsi pendidikan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
