Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam penyelenggaraan fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dilakukan dalam bentuk: a. pengembangan sarana dan prasarana pendidikan; b. pengembangan sumber daya manusia bagi penyelenggara Pesantren; c. pengembangan sumber daya manusia bagi santri; d. pengembangan pendidikan karakter, Pancasila, wawasan kebangsaan, anti korupsi, pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang; e. pengembangan Pesantren ramah anak; dan/atau f. pemberian bantuan kesejahteraan kepada masyayikh/pengasuh Pesantren. (2) Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam penyelenggaraan fungsi pendidikan yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam bentuk: a. pendidikan atau pelatihan; dan/atau b. pemberian beasiswa. (3) Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh: a. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan/atau b. Perangkat Daerah lain yang terkait. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam penyelenggaraan fungsi pendidikan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction