Correct Article 25
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI
Current Text
(1) Pendidikan karakter jalur pendidikan informal berlangsung pada keluarga yang dilakukan oleh orang tua dan orang dewasa lain terhadap anak- anak atau anggota keluarga lainnya yang menjadi tanggung jawabnya.
(2) Sasaran pada pendidikan informal adalah anak, orang tua, dan keluarga.
Your Correction
