Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidikan karakter jalur pendidikan informal berlangsung pada keluarga yang dilakukan oleh orang tua dan orang dewasa lain terhadap anak- anak atau anggota keluarga lainnya yang menjadi tanggung jawabnya. (2) Sasaran pada pendidikan informal adalah anak, orang tua, dan keluarga.
Your Correction