Correct Article 43
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI
Current Text
Pendidikan anti korupsi untuk penyelenggara Negara, ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa dilaksanakan melalui sosialisasi.
Your Correction
