Correct Article 24
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI
Current Text
(1) Kegiatan pembiasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dilakukan dalam kerangka pengembangan karakter peserta didik.
(2) Kegiatan pembiasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengupayakan terciptanya keselarasan antara karakter yang dikembangkan di satuan pendidikan dengan pembiasaan di rumah dan masyarakat.
Your Correction
