Correct Article 23
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI
Current Text
(1) Kegiatan penciptaan dan pengembangan budaya satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dilakukan dalam kerangka pengembangan karakter peserta didik.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengembangan diri.
Your Correction
