Correct Article 22
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI
Current Text
(1) Kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dilakukan dalam kerangka pengembangan karakter peserta didik.
(2) Kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pendekatan dan pengembangan kurikulum di satuan pendidikan.
(3) Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan mengintegrasikan nilai pendidikan karakter dengan mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
