Correct Article 21
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI
Current Text
(1) Pendidikan karakter jalur pendidikan nonformal berlangsung pada lembaga kursus, pendidikan kesetaraan, pendidikan keaksaraan, pondok pesantren dan lembaga pendidikan nonformal lain melalui kegiatan:
a. pembelajaran;
b. penciptaan dan pengembangan budaya satuan pendidikan; dan
c. pembiasaan.
(2) Sasaran pada pendidikan nonformal adalah peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Your Correction
