Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan pendidikan karakter setiap satuan pendidikan formal tersedia dalam rangka mengefektifkan alokasi waktu yang menerapkan penanaman nilai budaya. (2) Pengalokasian waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara terprogram dan terstruktur.
Your Correction