Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan pembiasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e dilakukan dalam kerangka pengembangan karakter peserta didik. (2) Kegiatan pembiasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengupayakan terciptanya keselarasan antara karakter yang dikembangkan di satuan pendidikan dengan pembiasaan di rumah dan masyarakat.
Your Correction