Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan penciptaan dan pengembangan budaya satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d dilakukan dalam kerangka pengembangan karakter peserta didik. (2) Kegiatan penciptaan dan pengembangan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengembangan diri yang meliputi: a. kegiatan rutin; b. kegiatan spontan; c. keteladanan; dan d. pengkondisian.
Your Correction