Correct Article 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI
Current Text
(1) Kegiatan penciptaan dan pengembangan budaya satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d dilakukan dalam kerangka pengembangan karakter peserta didik.
(2) Kegiatan penciptaan dan pengembangan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengembangan diri yang meliputi:
a. kegiatan rutin;
b. kegiatan spontan;
c. keteladanan; dan
d. pengkondisian.
Your Correction
