Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan bimbingan dan konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dilakukan guna mendukung pendidikan karakter. (2) Kegiatan bimbingan dan konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pemberian layanan bimbingan dan konsultasi bagi peserta didik.
Your Correction