Correct Article 38
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI
Current Text
(1) Penyelenggara melaksanakan pendidikan anti korupsi secara efektif, efisien dan profesional.
(2) Penyelenggara sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang:
a. pendidikan;
b. kepegawaian;
c. pemerintahan desa;dan
d. pengawasan.
(3) Dalam menyelenggarakan pendidikan anti korupsi, Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengawasi, memberi fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada unit kerja di bawahnya.
Your Correction
