Correct Article 36
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun pedoman pelaksanan pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
(2) Pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. kurikulum;
b. modul;
c. kajian;
d. penelitian;
e. materi;
f. tata tertib; dan
g. monitoring evaluasi.
(3) Pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
