Correct Article 34
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melalui:
a. media sosial;
b. media penyiaran; dan
c. format digital dan non digital.
(3) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi dan komunikasi memberikan dukungan sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction
