Correct Article 33
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan melalui Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dapat dilakukan oleh keluarga dan/atau lingkungan.
(2) Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Your Correction
