Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan melalui Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dapat dilakukan oleh keluarga dan/atau lingkungan. (2) Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Your Correction