Correct Article 32
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan melalui Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilaksanakan antara lain melalui:
a. kegiatan kebudayaan;
c. sosialisasi/seminar;
d. peringatan hari lahir Pancasila, peringatan hari besar nasional, dan peringatan hari besar keagamaan; dan
e. kegiatan lain yang mendukung pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
(2) Peringatan hari lahir Pancasila, hari besar nasional dan hari besar keagamaan sebagaimana dimmaksud pada ayat (1) huruf d dapat dilaksanakan dengan:
a. upacara;
b. kegiatan olahraga;
c. kegiatan keilmuan;
d. kegiatan sosial;
e. kegiatan kebudayaan; dan
f. kegiatan lainnya.
(4) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan melalui:
a. pembentukan forum pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
b. pembentukan kader Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
c. pembentukan kampung Pancasila;
d. pembentukan desa toleransi;
e. kegiatan moderasi beragama; dan
f. kegiatan lain dalam rangka melestarikan nilai-nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
(5) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan kearifan lokal.
Your Correction
