Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan melalui Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilaksanakan melalui: a. kegiatan intrakurikuler; b. kegiatan kokurikuler; c. kegiatan ekstrakurikuler; dan d. kegiatan non kurikuler.
Your Correction