Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sasaran penyelenggaraan Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Anti Korupsi adalah: a. peserta didik; b. guru/tenaga kependidikan dan pengasuh pondok pesantren; c. penyelenggara negara; d. Aparatur Sipil Negara; e. Kepala Desa dan Perangkat Desa; f. organisasi politik; g. organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya; dan h. masyarakat.
Your Correction