Correct Article 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI
Current Text
Strategi Pemerintah Daerah dalam pengembangan Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Anti Korupsi, sebagai berikut:
a. penyusunan perangkat kebijakan;
b. penyiapan dan penyebaran bahan pendidikan yang diprioritaskan;
c. pemberian dukungan pengembangan kurikulum;
d. pemberian dukungan sarana, prasarana, sumber daya manusia dan pembiayaan; dan
e. sosialisasi.
Your Correction
