Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dapat berupa: a. insentif perpajakan Daerah; dan b. insentif retribusi. (2) Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b kepada Pelaku Ekonomi Kreatif dapat berupa: a. kemudahan akses tempat usaha Ekonomi Kreatif; dan b. kemudahan pelayanan Perizinan Berusaha dibidang Ekonomi Kreatif;
Your Correction