Correct Article 27
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dapat berupa:
a. insentif perpajakan Daerah; dan
b. insentif retribusi.
(2) Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b kepada Pelaku Ekonomi Kreatif dapat berupa:
a. kemudahan akses tempat usaha Ekonomi Kreatif; dan
b. kemudahan pelayanan Perizinan Berusaha dibidang Ekonomi Kreatif;
Your Correction
