Correct Article 18
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Fasilitasi pelayanan Perizinan Berusaha dan/atau pendaftaran terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. permohonan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual; dan/atau
c. perizinan dan pendaftaran dalam bidang pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Your Correction
