Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitasi bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. legalitas usaha; b. pengelolaan Kekayaan Intelektual; c. peningkatan kualitas produk yang berupa aset berwujud dan tak berwujud; dan/atau d. pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Your Correction