Correct Article 16
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Fasilitasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) dapat berupa:
a. bimbingan teknis;
b. pelayanan Perizinan Berusaha dan/atau pendaftaran terintegrasi secara elektronik;
c. akses dan/atau bantuan Pembiayaan;
d. pelayanan informasi/konsultasi usaha;
e. bantuan promosi pemasaran;
f. penyediaan sistem manajemen kolektif digital;
g. akses pemasaran;
h. inkubasi pemasaran melalui lembaga yang ditunjuk; dan
i. layanan bantuan dan pendampingan hukum.
(2) Pemerintah Daerah dalam memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Your Correction
