Correct Article 10
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif dilaksanakan pada sub sektor:
a. pengembangan permainan;
b. arsitektur;
c. desain interior;
d. musik;
e. seni rupa;
f. fashion;
g. kuliner;
h. film, animasi, dan video;
i. fotografi;
j. desain komunikasi visual;
k. televisi dan radio;
l. kriya;
m. desain produk;
n. penerbitan;
o. periklanan;
p. seni pertunjukan; dan
q. aplikasi.
(2) Subsektor selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagai subsektor yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
