Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Layanan Perizinan Berusaha meliputi: a. kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; b. pelaksanaan Perizinan Berusaha di Daerah; c. pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; d. pembinaan dan pengawasan; e. pendanaan; dan f. sanksi administratif. (2) Penyelenggaran layanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Your Correction