Correct Article 17
PERDA Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Penanam Modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja warga negara INDONESIA terutama penduduk Daerah.
(2) Penanam modal berhak menggunakan tenaga ahli warga negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
