Correct Article 16
PERDA Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN lokasi Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah dalam MENETAPKAN lokasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan cagar budaya dan aset Daerah untuk usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penanam Modal yang akan memanfaatkan aset Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah.
Your Correction
