Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanam Modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Your Correction