Correct Article 20
PERDA Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyediakan data dan sistem informasi Penanaman Modal yang terintegrasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
(2) Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal dilaksanakan melalui Pengelolaan Data dan Informasi Perizinan berusaha dan Nonperizinan berusaha Penanaman Modal yang terintegrasi pada tingkat Pemerintah Daerah.
(3) Pengolahan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik.
Your Correction
