Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dilaksanakan oleh Perangkat Daerah atas kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction