Correct Article 19
PERDA Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dilaksanakan oleh Perangkat Daerah atas kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
