Correct Article 12
PERDA Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan dengan Perumusan strategi Promosi untuk mendorong peningkatan Minat Investasi sebagai acuan pelaksanaan kegiatan Promosi.
(2) Dalam penyelenggaraan promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana.
(3) Pemerintah Daerah menyelenggarakan promosi Penanaman Modal kepada Penanam Modal potensial di dalam negeri maupun di luar negeri melalui sistem pemasaran dan komunikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Promosi Penanaman Modal diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
