Correct Article 10
PERDA Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Kewenangan bidang Penanaman Modal Daerah meliputi:
a. pengembangan iklim Penanaman Modal;
b. promosi Penanaman Modal;
c. pelayanan Penanaman Modal;
d. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal; dan
e. data dan sistem informasi Penanaman Modal;
Your Correction
