Correct Article 8
PERDA Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Setiap Penanam Modal berkewajiban:
a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berupa kegiatan yang dapat menunjang program Pemerintah Daerah;
c. membuat dan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal kepada instansi Pemerintah Pusat yang melaksanakan urusan bidang Penanaman Modal;
d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal;
e. meningkatkan kompetensi tenaga kerja Warga Negara INDONESIA melalui pelatihan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. mengutamakan tenaga kerja dari Daerah sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal;
g. menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja Warga Negara INDONESIA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing;
h. mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
i. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap Penanam Modal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
c. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
d. pencabutan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
(3) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
