Correct Article 5
PERDA Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan dasar Penanaman Modal untuk:
a. mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi Penanaman Modal untuk penguatan daya saing perekonomian Daerah;
b. mempercepat peningkatan dan pemerataan Penanaman Modal;
c. memastikan kontribusi Penanaman Modal terhadap perkembangan Usaha Mikro Kecil dan pertumbuhan ekonomi Daerah; dan
d. meningkatkan Penanaman Modal yang menciptakan lapangan kerja dan berwawasan lingkungan.
(2) Dalam MENETAPKAN kebijakan dasar Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah:
a. memberi perlakuan yang sama bagi setiap Penanam Modal dengan tetap memperhatikan kepentingan Daerah dan kepentingan nasional;
b. menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha dan keamanan berusaha bagi Penanam Modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi.
(3) Kebijakan dasar Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan dalam bentuk RUPMK.
Your Correction
