Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Penanaman Modal dengan cara: a. berperan aktif menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing; dan/atau b. mendukung kelancaran pelaksanaan Penanaman Modal.
Your Correction