Correct Article 24
PERDA Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Penanaman Modal.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
