Correct Article 11
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Current Text
TJSL di luar Badan Usaha di lingkungan area sekitar Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a meliputi:
a. memberikan prioritas kesempatan kerja kepada masyarakat di sekitar Badan Usaha sesuai kebutuhan dan persyaratan Badan Usaha;
b. memberikan pemberdayaan, jaminan, perlindungan, atau rehabilitasi sosial kepada pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial di sekitar Badan Usaha;
c. membantu sarana dan prasarana lingkungan masyarakat di sekitar Badan Usaha; dan
d. mengembangkan potensi sumber daya manusia di sekitar Badan Usaha.
Your Correction
