Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
TJSL di dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, meliputi: a. menyediakan pelayanan sosial dasar kepada karyawan dan Keluarga; dan b. melaksanakan perlindungan dan jaminan sosial bagi karyawan dan Keluarga.
Your Correction