Correct Article 8
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Current Text
(1) Sasaran TJSL Badan Usaha diperuntukkan bagi seseorang, kelompok, atau masyarakat yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan.
(2) Tidak layak secara kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria:
a. kemiskinan;
b. ketelantaran;
c. disabilitas;
d. keterpencilan;
e. tuna sosial dan penyimpangan perilaku;
f. korban bencana; dan/atau
g. korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Your Correction
