Correct Article 38
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. program TJSL Badan Usaha yang sedang dilaksanakan tetap dilaksanakan sesuai dengan rencana kegiatan dan anggarannya;
b. program TJSL Badan Usaha yang belum dilaksanakan oleh Badan Usaha dilaksanakan mendasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.
Your Correction
