Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka: a. program TJSL Badan Usaha yang sedang dilaksanakan tetap dilaksanakan sesuai dengan rencana kegiatan dan anggarannya; b. program TJSL Badan Usaha yang belum dilaksanakan oleh Badan Usaha dilaksanakan mendasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.
Your Correction