Correct Article 37
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Current Text
(1) Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Forum.
(2) Bupati dapat melakukan pemantauan dan evaluasi secara langsung kepada Badan Usaha.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk penyusunan kebijakan tahun berikutnya.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
