Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Semua pembiayaan yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan Forum dapat berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. kontribusi anggota Forum; dan/atau c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction